Abah Grandong, Pemakan Kucing Hidup-hidup Jadi Tersangka

Abah Grandong akan menjalani tes kejiwaan

Jakarta, IDN Times - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, pihaknya telah menetapkan status Abah Grandong (69), yang sempat viral karena memakan kucing dalam kondisi hidup. Penetapan status tersangka itu, kata Arie, usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Arie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

1. Abah Grandong jalani tes kejiwaan esok hari

Abah Grandong, Pemakan Kucing Hidup-hidup Jadi TersangkaIDN Times/Istimewa

Arie menjelaskan, Abah Grandong akan dipulangkan pada Jumat (2/8). Setelah itu, kejiwaannya juga akan diperiksa di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur di hari yang sama.

"Setelah kita lakukan penangkapan, 1x24 jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," jelasnya.

Atas perbuatannya, Abah Grandong juga dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

Baca Juga: Polisi Periksa 'Abah Grandong' Pemakan Kucing Hidup di Jakarta

2. Abah Grandong suka bersikap aneh saat di rumah

Abah Grandong, Pemakan Kucing Hidup-hidup Jadi TersangkaIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Abah Grandong sebelumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat hari ini, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia tiba dengan didampingi perwakilan keluarganya yang bernama Deden.

“Saya juga dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas telah viralnya video tersebut,” kata Deden seperti dikutip dari Antara.

Deden mengaku, Abah Grandong sering kali menunjukkan sikap yang tidak wajar ketika di rumahnya. Hal itu lah yang menurut Deden, membuat Abah Grandong melakukan tindakannya yang viral di media sosial tersebut.

“Abah di rumah pun suka aneh-aneh, sering kerasukan, menuntut ilmu hitam,” ucap Deden.

Abah Grandong kemudian langsung memasuki ruangan pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

3. Motif pelaku memakan kucing untuk menakuti pedagang

Abah Grandong, Pemakan Kucing Hidup-hidup Jadi TersangkaIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia, Christian Joshua Pale mengatakan, Abah Grandong memakan kucing tersebut untuk menakut-nakuti pedangan yang berjualan di tanah sengketa.

Menurutnya, Abah Grandong melakukan hal itu secara sadar, sebagai bentuk intimidasi.

“Dari hasi investigasi yang saya lakukan, dia (pelaku) sengaja melakukan pembunuhan kucing itu, diawali dengan tindakan sadis, leher dipatahkan lalu dicabik-cabik bagian perutnya seperti yang ada di video yang viral itu,” kata Christian di Jakarta, Rabu (31/7).

“Saya melakukan investigasi itu dari Minggu (28/7). Saya kumpulkan bukti-bukti, pelakunya ini seorang preman yang berkuasa di tanah sengketa tersebut, menurut keterangan pedagang,” kata Christian lagi.

Diketahui, video seorang laki-laki memakan kucing hidup-hidup sempat viral di media sosial. Video itu mendapat perhatian lebih serta hujatan dari warganet. Buntut kejadian itu, Abah Grandong dilaporkan pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia Christian Joshua Pale, ke Polres Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dibuat pada Rabu, 31 Juli 2019 pukul 15.00 WIB dengan nomor polisi: 1384/ K/ VII/ 2019/ RESTRO JAKPUS.

Baca Juga: Pelaku Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Diperiksa Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya