Diperiksa 14 Jam, Joko Driyono Irit Bicara

Jokdri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali

Jakarta, IDN Times - Tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono alias Jokdri kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Jokdri sendiri telah memenuhi panggilan penyidik sejak rabu (6/3) pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada kamis (7/3) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

Lalu apa hasil dari pemeriksaan lanjutan tersebut?

1. Jokdri tidak ingin menjelaskan apa yang didalami penyidik

Diperiksa 14 Jam, Joko Driyono Irit BicaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Ketika ditanyai awak media mengenai hal apa saja yang didalami oleh penyidik, Jokdri irit bicara. Ia mengaku, tidak ingin menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada dirinya.

"Saya mungkin nggak mau jawab pertanyaanya ya," kata Jokdri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/3) dini hari.

2. Jokdri siap diperiksa kembali jika diperlukan

Diperiksa 14 Jam, Joko Driyono Irit BicaraIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Usai menjalani pemeriksaan yang memakan waktu hingga 14 jam itu, Jokdri merasa bersyukur atas pemeriksaannya yang dirasanya bisa dilalui dengan baik. Ia pun siap, bila penyidik membutuhkan keterangannya kembali.

"Pertama Alhamdulillah saya telah menyelesaikan pemeriksaan, tentu saya bersedia untuk memberikan keterangan jika dari penyidik memerlukan dan memanggil saya setiap saat," katanya.

Selain itu, Jokdri enggan berkomentar terkait berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.

"Jadi pemeriksaan pada hari ini telah saya tunaikan. Saya kira itu aja ya, terima kasih," katanya sembari menuju ke mobilnya.

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Jokdri

3. Jokdri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali

Diperiksa 14 Jam, Joko Driyono Irit BicaraKetua Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/ Axel Jo Harianja)

Diketahui, Jokdri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia sebanyak empat kali. Pemeriksaan keempat ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yakni pada Rabu, 27 Februari 2019. Kala itu, Jokdri meminta pemeriksaannya diundur karena harus mempersiapkan Piala Presiden 2019.

Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan lanjutan itu untuk mendalami beberapa barang bukti yang harus diverifikasi kepada Jokdri.

"Garis besar pemeriksaan sama, melanjutkan pemeriksaan apa yang kemarin saya sampaikan berkaitan barang bukti yang disita. Kita tanyakan, kita klarifikasi barang buktinya seperti apa," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Sopir Jokdri Ungkap Detik-detik Perusakan Alat Bukti Pengaturan Skor

4. Jokdri disangkakan sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor

Diperiksa 14 Jam, Joko Driyono Irit BicaraJoko Driyono, Ketua PSSI sementara. (IDN Times/Imam Rosidin)

Jokdri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis 14 Februari 2019 lalu. Ia juga disebut sebagai aktor intelektual untuk memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar.

Ketiganya diperintahkan untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, Jokdri juga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi serta melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Polisi sebelumnya juga melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kemudian, polisi menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 yang lalu.

Pihak kepolisian juga segera melakukan pencekalan terhadap Jokdri dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri.

Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Baca Juga: Diperiksa 22 Jam, Apa saja yang Didalami Polisi dari Jokdri?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya