Jokowi Surati KPU Agar OSO Tetap Caleg DPD Dinilai Bukan Intervensi

KPU memastikan Jokowi hanya meneruskan putusan PTUN

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, surat dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo agar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang (OSO) bisa kembali disahkan sebagai caleg DPD RI periode 2019-2024, bukan suatu bentuk intervensi.

"Oh enggak (ada intervensi), karena ketua PTUN juga mengirmkan surat serupa ke KPU," kata Hasyim saat ditemui wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4) malam.

1. Presiden hanya meneruskan putusan PTUN

Jokowi Surati KPU Agar OSO Tetap Caleg DPD Dinilai Bukan IntervensiDok.IDN Times/Istimewa

Hasyim menjelaskan, surat dari Jokowi itu hanya menyampaikan informasi untuk meneruskan putusan PTUN ,yang meminta KPU untuk membatalkan surat keputusan (SK) KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Sebelumnya, nama OSO tidak dimuat sebagai DCT anggota DPD.

"Bukan (arahan), beliau ibaratnya menyampaikan informasi dari ketua PTUN Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: Putusan Bawaslu, Oesman Sapta Harus Tetap Mundur dari Partai Hanura

2. KPU tetap menolak OSO masuk DCT DPD

Jokowi Surati KPU Agar OSO Tetap Caleg DPD Dinilai Bukan IntervensiKomisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari /IDN Times(Axel Jo Harianja)

Ketua PTUN, kata Hasyim awalnya mengirimkan surat lebih dulu ke Presiden Jokowi untuk memberitahukan soal sikap KPU yang tidak menjalankan putusan.

"Ketua PTUN meminta kepada presiden supaya menyampaikan ini kepada KPU supaya dilaksanakan," ujar Hasyim.

‎Setelah itu, Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengirimkan surat kepada KPU dan telah di respons oleh KPU yakni, tidak memasukkan nama OSO di DCT karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018. Putusan itu  melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

"Kami sampaikan dalam hal perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti itu. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan ini, maka dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi‎," jelas Hasyim.

3. Jokowi mengirimkan surat kepada KPU

Jokowi Surati KPU Agar OSO Tetap Caleg DPD Dinilai Bukan IntervensiDok.IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, surat dari Jokowi yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno itu sudah dikirim sejak 22 Maret lalu. Dalam surat tersebut, Pratikno yang disebut telah diperintahkan oleh Jokowi, meminta kepada KPU untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat tersebut.

Di dalam surat tersebut, Ketua PTUN Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019, pada tanggal 4 Maret 2019.

"Kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT," tulis surat itu.

Baca Juga: KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Caleg DPD

4. Nama OSO dicoret dari daftar caleg DPD RI

Jokowi Surati KPU Agar OSO Tetap Caleg DPD Dinilai Bukan IntervensiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, karena adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus partai politik dilarang menjadi caleg DPD RI. Oso yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura pun akhirnya dicoret oleh KPU dari daftar caleg DPD RI. Dengan alasan, Oso tidak melepas jabatannya sebagai ketua umum parpol, dan masih tetap ingin menjadi caleg DPD RI.

Mengetahui namanya dicoret, Oso sempat menggugat pencoretan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Namun, gugatan Oso ditolah. Bawaslu menegaskan bahwa pencoretan Oso oleh KPU dianggap sah.

Baca Juga: Jokowi Kirim Surat ke KPU Agar Oso Disahkan Jadi Caleg DPD RI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya