Kasus Robertus Robet, Polisi Akan Panggil Saksi Peserta Aksi Kamisan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus Robertus Robet. Robertus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap TNI.
"Penyidik akan membuat rencana tindak lanjut pemanggilan saksi-saksi yang nanti dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan berkas perkara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3). Lalu, siapa saja saksi yang akan dipanggil oleh polisi?
1. Polisi akan panggil saksi peserta aksi Kamisan
Dedi mengatakan, saksi yang akan dipanggil oleh kepolisian adalah peserta aksi Kamisan yang hadir saat Robertus berorasi di Istana Negara.
"Yang terkait tentang peristiwa itu, misalnya yang ada di demo, pada acara Kamisan itu, saksi itu yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, yang mendengar, yang melihat, yang berada di lokasi nanti akan dimintai keterangan," jelas Dedi.
2. Polisi tidak akan panggil saksi ahli lagi
Dedi menambahkan, polisi tidak akan memanggil saksi ahli lagi. Sejumlah saksi ahli yang sebelumnya telah dipanggil dinilai polisi sudah cukup.
"Kalau ahli sudah cukup, ahli dari mekanisme gelar awal sebelum merumuskan konstruksi hukumnya. Ahli sudah cukup, ahli hukum pidana dan bahasa," jelas Dedi.
3. Polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara
Dedi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menangkap serta menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka.
Editor’s picks
"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli dulu," ujar Dedi kamis kemarin.
Selain melakukan gelar perkara, Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi ahli, baik ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian, polisi menetapkan bahwa Robertus diduga melanggar pasal 207 KUHP. Dedi mengatakan, gelar perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (6/3) kemarin.
Setelah hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cukup, maka penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri mengambil langkah penegakan hukum dengan mendatangi kediaman Robertus.
"Dan membawa saudara R (Robertus) ke kantor untuk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," sambung Dedi.
Dedi menegaskan, prosedur penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Robertus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu kewenangan penyidik yang diatur oleh undang-undang. Kami melakukan upaya paksa, dan langkah pra nya itu udah dilakukan komprehensif, gelar perkara, pemeriksaan awal, saksi ahli bahasa itu untuk mengkuatkan konstruksi hukum agar penyidik yakin bisa melakukan upaya paksa malam hari itu juga," ujar Dedi.
Baca Juga: Penangkapan Robertus Robet Dinilai Berlebihan, Polri: Gak Kok
4. Robertus sebelumnya ditangkap karena diduga menghina TNI
Sebelumnya, Robertus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan TNI. Ia juga dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia. Ia juga telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
Robertus sendiri telah keluar dari ruang permeriksaan Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB pada kamis (7/3) kemarin. Ia pun mengakui bahwa yang melakukan orasi dalam video yang sempat beredar itu adalah dirinya. Tidak hanya itu, ia menyampaikan permohonan maafnya dan mengaku tidak ada maksud untuk menghina institusi TNI.
"Saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf. Tidak ada maksud saya untuk menghina apalagi merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ucapnya.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait kelanjutan proses hukumnya tersebut.
"Dan saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkanya sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Robertus.
Baca Juga: Diduga Menghina TNI, Ini Fakta-Fakta Kasus Robertus Robet