Senin Depan, Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan untuk Diproses

Nikita bersikukuh tidak aniaya Dipo Latief

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Muhammad Irwan Susanto, mengatakan bahwa berkas Nikita Mirzani akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada pekan depan.

Nikita sudah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan yang menimpa mantan suaminya, Dipo Latief.

"Insyaallah hari Senin (3/1) akan kita limpahkan. Dari hari ini sampai hari Senin perlu koordinasi dan mungkin teman-teman Kejaksaan perlu menyiapkan rencana sepagi mungkin. Sehingga, kejaksaan bisa memperhitungkan waktu atau langkah-langkah selanjutnya di Internal Kejaksaan," kata Irwan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

1. Polisi pastikan kondisi Nikita sehat

Senin Depan, Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan untuk DiprosesKepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Muhammad Irwan Susanto (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Irwan juga memastikan kondisi kesehatan Nikita sangat baik. Pihaknya tetap memperhatikan hak-hak Nikita dan berkoordinasi dengan dokter kepolisian.

Diketahui, Nikita turut membawa anaknya yang masih berusia sembilan bulan ke rumah tahanan (Rutan).

"Kebetulan Polres Jakarta Selatan khususnya Satuan Tahti (tahanan dan barang bukti) sudah memiliki ruangan khusus untuk menyusui. Sehingga, tidak menjadi gangguan antara proses hukum dan kewajiban tersangka dalam menyusui putranya," jelas Irwan.

2. Alasan polisi baru menangkap Nikita di tahun 2020

Senin Depan, Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan untuk DiprosesKepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Muhammad Irwan Susanto (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dipo sebelumnya melaporkan mantan istrinya itu pada tahun 2018 lalu. Bahkan, berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap. Irwan mengatakan, alasan pihaknya baru menangkap Niki, karena membutuhkan waktu dalam mengumpulkan barang bukti.

Bahkan terkadang, mengalami kendala dalam mengumpulkan barang bukti tersebut. Terkait kasus ini, barang bukti yang telah dikumpulkan polisi adalah satu alat yang digunakan Niki untuk melempari Dipo dan bukti visum.

"Kami juga cukup berterima kasih kepada rekan-rekan kami di Kejaksaan yang telah membantu melakukan penelitian dengan saksama. Kemudian berkas kami dinyatakan lengkap," jelasnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Polres Jaksel, Begini Kronologi Kasusnya

3. Nikita bersikukuh tidak aniaya Dipo Latief

Senin Depan, Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan untuk DiprosesPengacara Nikita, Fachmi Bachmid (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, pengacara Niki Fachmi Bachmid, sempat menemui kliennya itu sesaat. Tak banyak pembicaraan yang mereka bahas. Bahkan, Nikita belum mengajukan penangguhan penahanan. Nikita juga menilai, kasus yang dihadapinya tak berbahaya. Dia pun yakin, tak menganiaya Dipo Latief.

"Artinya, kita hargai, kita hormati Niki yang ingin mempertahankan sebuah kebenaran menurut dirinya. Karena ini kan dugaan tindak pidana penganiayaan. Apakah benar atau tidak itu kan nanti di dalam persidangan," ungkap Fachmi.

Dalam kesempatan itu, Fachmi turut meluruskan tudingan bahwa Niki sempat bersembunyi di Gedung TransTV sebelum ditangkap polisi. Fachmi menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

"Dia kan itu ada tanggung jawab profesional sebagai seorang ibu, sebagai seorang artis yang harus melaksanakan tanggung jawab. Dia sudah menandatangani kontrak. Nah, dia masih ingin menyelesaikan itu," jelas Fachmi.

4. Kronologi Nikita aniaya sang mantan suami

Senin Depan, Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan untuk DiprosesInstagram.com/nihkitakepottv

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, sebelumnya membeberkan bagaimana awal mula kasus penganiayaan itu terjadi. Kasus itu terjadi pada Kamis, 5 Juli 2018, tepatnya di pelataran parkir Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Awalnya terlapor (Nikita) mengikuti mobil korban (Dipo). Ketika korban menurunkan dua orang temannya, terlapor mendekati mobil korban dan marah-marah. Langsung melempar asbak ya, ada di dalam mobil yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening korban," beber Yusri.

5. Nikita mangkir panggilan dua kali sebelum dijemput paksa polisi

Senin Depan, Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan untuk DiprosesIlustrasi Polres Metro Jakarta Selatan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri menjelaskan, pada 2 Januari 2020, Nikita dipanggil sebagai tersangka dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, saat itu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Namun tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & Partners Law Office, selaku kuasa hukum NM (Nikita Mirzani)," kata Yusri.

Surat itu dikirim pada 30 Desember 2019 yang meminta agar panggilan Nikita ditunda. Selanjutnya, pada 7 Januari 2020, Nikita kembali dipanggil. Namun, lagi-lagi Nikita tak hadir lantaran sakit. Hal itu diperjelas lewat surat sakit Rumah Sakit Brawijaya yang dikirim melalui kurir Nikita pada 23 Januari 2020.

"Dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 WIB, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya, dan diberi istirahat sampai 30 Januari 2019 (selama 7 hari ),'' ungkap Yusri.

Nikita ditangkap pada Kamis (30/1) malam di Gedung Trans TV pada pukul 11.50 WIB. Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1) dini hari. Nikita juga langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dikenakan Pasal 351junto 335 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Aniaya Mantan Suami, Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya