Aniaya Mantan Suami, Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nikita ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan

Jakarta, IDN Times - Artis Nikita Mirzani mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1) dini hari. Ia ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Pengacara Nikita, Fachmi Bachmid mengatakan berkas perkara kliennya itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, Niki akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"(Dilimpahkan ke Kejaksaan) Besok gak mungkin karena hari sabtu. Ya (mungkin hari) Senin (atau Selasa," kata Fachmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

1. Nikita bersikukuh tidak aniaya Dipo Latief

Aniaya Mantan Suami, Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke KejaksaanPengacara Nikita, Fachmi Bachmid (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Fachmi sempat menemui kliennya tersebut. Tak banyak pembicaraan yang mereka bahas. Bahkan, Nikita belum mengajukan penangguhan penahanan. Nikita juga menilai, kasus yang dihadapinya tak berbahaya. Dengan yakin, dia mengatakan tidak menganiaya Dipo Latief.

"Artinya, kita hargai kita hormati Niki yang ingin mempertahankan sebuah kebenaran menurut dirinya. Karena ini kan dugaan tindak pidana penganiayaan. Apakah benar atau tidak itu kan nanti di dalam persidangan," ungkap Fachmi.

2. Ini Alasan Nikita membawa anaknya ke rutan

Aniaya Mantan Suami, Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke KejaksaanIlustrasi Polres Metro Jakarta Selatan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, polisi mengungkap Nikita marah-marah saat di rutan. Dia meminta agar anaknya yang berusia sembilan bulan ikut bersamanya. Menurut Fachmi, hal itu dilakukan Niki karena buah hati Nikita masih menyusui.

"Menurut catatan Niki masih menyusui, masih dekat dan anak ini gak bisa jauh. Apalagi anak ini (lahir) prematur ya. Jadi perlu hal-hal khusus menurut keterangannya tadi," kata Fachmi.

Dalam kesempatan itu, Fachmi turut meluruskan tudingan bahwa Niki sempat bersembunyi di Gedung TransTV sebelum ditangkap Polisi. Fachmi menegaskan, hal itu tidaklah benar.

"Dia kan itu ada tanggung jawab profesional sebagai seorang ibu, sebagai seorang artis yang harus melaksanakan tanggung jawab. Dia sudah menandatangani kontrak. Nah, dia masih ingin menyelesaikan itu," jelas Fachmi.

Baca Juga: Diduga Aniaya Mantan Suaminya, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

3. Kronologi Nikita aniaya sang mantan suami

Aniaya Mantan Suami, Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke KejaksaanKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan bagaimana awal mula kasus penganiayaan itu terjadi. Penganiayaan itu diduga terjadi pada Kamis, 5 Juli 2018, tepatnya di pelataran parkir Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Awalnya terlapor (Nikita) mengikuti mobil korban (Dipo). Ketika korban menurunkan dua orang temannya, terlapor mendekati mobil korban dan marah-marah. Langsung melempar asbak ya, ada di dalam mobil yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening korban," beber Yusri.

4. Nikita mangkir panggilan dua kali sebelum dijemput paksa polisi

Aniaya Mantan Suami, Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke KejaksaanInstagram.com/nihkitakepottv

Yusri menjelaskan, pada 2 Januari 2020, Nikita dipanggil sebagai tersangka dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, saat itu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Namun tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & Partners Law Office, selaku kuasa hukum NM (Nikita Mirzani)," kata Yusri.

Surat itu dikirim pada 30 Desember 2019 yang meminta agar panggilan Nikita ditunda. Selanjutnya, pada 7 Januari 2020, Nikita kembali dipanggil. Namun, lagi-lagi Nikita tak hadir lantaran sakit. Hal itu diperjelas lewat surat sakit Rumah Sakit Brawijaya yang dikirim melalui kurir Nikita pada 23 Januari 2020.

"Dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 WIB, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya, dan diberi istirahat sampai 30 Januari 2019 (selama 7 hari ),'' ungkap Yusri.

Nikita ditangkap pada Kamis (30/1) malam di Gedung Trans TV pada pukul 11.50 WIB. Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1) dini hari. Nikita juga langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ini Kronologi Kasus yang Membuat Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya