Jakarta, IDN Times - Tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah (40 tahun) menjalani sidang perdana berisi pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024). Jaksa penuntut umum (JPU), Andy Jaya Aryandi mendakwa Panca telah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra-putri kandungnya sendiri pada 2023 lalu.
"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," ujar Jaksa Andy seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada hari ini.
Jaksa kemudian menjelaskan cara Panca melakukan aksi kejinya itu. Ia membunuh anaknya satu per satu dengan membekap mulut dan hidung mereka masing-masing selama 15 menit.
"Lalu, terdakwa memvideokan jenazah anak-anaknya menggunakan handphone," kata dia.
Pembunuhan itu dilakukan pada 3 Desember 2023 lalu. Empat anak yang dirampas nyawanya oleh Panca yaitu VA (6 tahun, perempuan), SK (5 tahun, perempuan), AR (2 tahun, laki-laki) dan AK (11 bulan, laki-laki). Usai melakukan pembunuhan itu, Panca sempat menuliskan kalimat 'puas, Bunda thx for all' di lantai.