Ayah Tubagus Joddy saat sidang perkara kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Hakim kemudian menanyakan apakah Jody memiliki keahlian menyetir mobil. Pertanyaan itu pun dijawab oleh Tubagus Endang Lesmana. Ia menyebut jika sang anak sudah bisa menyetir mobil sejak 2017 dengan bimbingan sang kakak. Pada saat menyetir mobil Vanessa Angel, Jody juga sudah memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
"Sudah lama bisa menyetir. Sejak kakaknya punya mobil meski saat itu belum memiliki SIM. Tapi pada saat itu (kecelakaan Vanessa), dia sudah punya (SIM)," ucapnya.
Tubagus Endang Lesmana juga menerangkan bahwa sebelum menyetir mobil Pajero Sport, Jody juga pernah menyetir mobil Fortuner yang disewa artis Vanessa Angel.
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.