Tersangka A kasus persetubuhan terhadap anak kandung saat diamankan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)
Pelaku kini telah diamankan oleh Polres Metro Depok untuk dimintai pertanggung jawaban. Dia mengakui menyesali perbuatannya tersebut.
"Saya khilaf, saya khilaf, saya menyesal," ucap tersangka.
Selain itu, pelaku juga mengakui jika perbuatan bejatnya hanya dilakukan kepada DN.
"Yang lain enggak dan hanya sama dia (korban) aja," katanya.
Kemen PPPA meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialaminya melalui layanan SAPA 129.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Masyarakat juga dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau seseorang ke Komnas Perempuan, bisa dari kontak layanan pengaduan di nomor ini:
Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.
Selain itu, seseorang diminta mengisi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan/
Layanan pengaduan tersedia pada Senin-Jumat pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.
Atau dari surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.