Depok, IDN Times - Penganiayaan terhadap anak terjadi di RW 10, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Minggu (3/4/2022) malam lalu. Tersangka berinsial RR (24), merupakan ayah tiri dari korban berinsial PR yang baru berusia 8 tahun. Pelaku menganiaya anak tirinya karena kesal anak kandungnya tersiram air panas oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penganiayaan terungkap dari laporan warga. Polsek Bojonggede bersama warga mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta dianiaya oleh RR.
"Karena kasus penganiayaan dilakukan kepada anak, maka kasusnya ditangani unit PPA Polres Metro Depok," ujar Yogen kepada IDN Times, Selasa (5/4/2022) malam.