Transmigrasi Tak Lagi Sekadar Pindah Penduduk, Ini Konsep Barunya

- Pemerintah menyiapkan pembaruan UU Ketransmigrasian agar program berfokus pada pekerjaan, usaha, pendapatan, produktivitas, dan pusat pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar pemindahan penduduk.
- Melalui prinsip Economic Engine First, pemerintah akan memastikan potensi ekonomi, pasar, investasi, kebutuhan SDM, hunian, dan infrastruktur tersedia sebelum masyarakat ditempatkan.
- Model transmigrasi akan lebih fleksibel dan keberhasilannya diukur dari lapangan kerja, pendapatan, UMKM, koperasi, serta investasi; pembaruan UU masih tahap awal sambil menjaga hak transmigran lama.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah ingin mengubah cara pandang terhadap program transmigrasi. Ke depan, transmigrasi tidak lagi sekadar memindahkan penduduk ke kawasan baru, tetapi harus disertai pekerjaan, usaha, pendapatan, hingga mesin ekonomi yang mampu menopang kehidupan masyarakat.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan perubahan pendekatan tersebut perlu diakomodasi dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.
Menurutnya, perubahan struktur ekonomi, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan, pengelolaan aset, serta pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukum transmigrasi perlu disesuaikan.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Iftitah, Selasa (6/10/2026).
1. Bangun kawasan melalui prinsip Economic Engine First

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Batam/ (dok Kementras) Iftitah mengatakan Kementerian Transmigrasi mendorong pendekatan pembangunan kawasan melalui prinsip Economic Engine First.
Artinya, pemerintah terlebih dahulu memastikan potensi ekonomi, pasar atau off-taker, investasi, kegiatan usaha, kebutuhan SDM, hunian, hingga infrastruktur tersedia sebelum masyarakat ditempatkan.
“Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan,” kata Iftitah.
2. Model transmigrasi harus fleksibel

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara terjunkan ratusan patriot/ dok Kementras Menurutnya, model transmigrasi juga akan lebih fleksibel. Tidak semua pola harus berbentuk rumah tapak dan sertifikat hak milik. Untuk kawasan berbasis industri, misalnya, pola dapat dikembangkan melalui kepastian pekerjaan, hunian layak, peningkatan kompetensi, dan perlindungan tenaga kerja. Namun, industri bukan tujuan utama transmigrasi.
“Industri bukan tujuan transmigrasi. Industri adalah salah satu mesin ekonomi. Tujuan akhirnya tetap sama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan. Masyarakat lokal harus menjadi pelaku utama dan mendapat kesempatan pertama dari pertumbuhan yang tercipta,” tegasnya.
3. Pembaruan UU tersebut masih dalam tahap awal

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam rapat komite DPD, Senin (5/10/2026)/( Dok Kementras) Perubahan juga menyasar ukuran keberhasilan transmigrasi. Pemerintah tidak lagi hanya melihat jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun, luas lahan, atau sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga pekerjaan, peningkatan pendapatan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, investasi, serta kemampuan kawasan menjadi pusat pertumbuhan baru.
“Yang harus kita ukur adalah berapa pekerjaan yang tercipta, berapa pendapatan yang meningkat, berapa UMKM dan koperasi yang tumbuh, berapa investasi yang masuk, dan apakah kawasan tersebut benar-benar mampu menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan,” ujarnya.
Meski konsepnya diubah, Iftitah menegaskan hak transmigran terdahulu tetap menjadi perhatian, terutama penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset.
Kementerian juga mengusulkan penguatan Dewan Pertimbangan Transmigrasi untuk menangani persoalan lintas sektor.
"Yang sudah menjadi hak masyarakat harus kita berikan kepastian. Negara tidak boleh mengingkari apa yang telah dijanjikan kepada para transmigran terdahulu. Mereka adalah bagian penting dari sejarah pembangunan bangsa,” ujarnya.
Pembaruan UU tersebut masih dalam tahap awal dan belum masuk pembahasan pasal per pasal.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















