Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menghentikan kasus seorang ayah berinisial N (61) yang menghantam anaknya berinisial C (35) dengan menggunakan linggis hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan, penghentian kasus tersebut dilakukan setelah gelar perkara. Menurutnya, ayah N terpaksa menghantam anaknya karena terdesak.
"Para peserta gelar perkara sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya dikarenakan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 49 Ayat 1, yaitu noodweer atau pembelaan diri terpaksa," katanya kepada jurnalis, Kamis (9/5/2024).