Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria di Bekasi Lega Usai Sertifikat Rumah yang Digadaikan Ditemukan

Ilustrasi rumah. (Pixabay.com/Mohamed_hassan)
Ilustrasi rumah. (Pixabay.com/Mohamed_hassan)
Intinya sih...
  • Warga Bekasi lega setelah sertifikat rumahnya ditemukan oleh BRI setelah hilang selama 2 tahun pascapelunasan.
  • Kuasa Hukum Wahyu mempertanyakan keberadaan sertifikat yang seharusnya diserahkan saat pelunasan pinjaman selesai.
  • Pihak BRI mengakui sertifikat tersebut baru ditemukan pada 3 April 2024 setelah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Warga Kota Bekasi bernama Wahyu Marsito Adi (51) merasa lega setelah sertifikat rumah miliknya sudah ditemukan oleh pihak bank, BRI. Sertifikat Wahyu sempat dikabarkan hilang saat diagunkan ke bank milik pemerintah itu. 

Kuasa Hukum Wahyu, Yoga Gumilar, mengatakan, sertifikat tersebut sempat dikabarkan hilang di BRI selama dua tahun setelah pelunasan. 

"Selama adanya pelunasan dari klien kami kepada BRI sekitar kurang lebih 2 tahun yang lalu, sertifikat ini tidak ada di BRI dan baru ditemukan atau berada di BRI itu sejak 3 April 2024," kata Yoga, Kamis (9/5/2024).

1. Pertanyakan hilangnya sertifikat

Wahyu dan Yoga Gumilar. (Dokumen Yoga gumilar)
Wahyu dan Yoga Gumilar. (Dokumen Yoga gumilar)

Yoga mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut saat dikabarkan hilang oleh pihak bank meskipun kliennya sudah melunasi pinjaman. 

"Seharusnya sertifikat itu sudah diserahkan oleh BRI saat pengajuan pinjaman selesai dan ada tanda terimanya lunas," jelasnya. 

Dia mengatakan, sertifikat itu ditemukan oleh pihak bank setelah dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

"Sertifikat ini ada setelah gugatan kami diajukan dan klien kami (selama dua tahun) sudah mencoba meminta-minta tapi tidak ada," ungkapnya.

2. Sudah menggelar sidang perdana

Ilustrasi persidangan di PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi persidangan di PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Yoga mengatakan, PN Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana yang beragendakan pemanggilan para pihak terlapor maupun pelapor, pada Rabu (8/5/2024). 

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, dari pihak BRI mengakui bahwa sertifikat tersebut saat ini sudah berada di BRI.

"Kami mempertanyakan kenapa baru per tanggal 3 April 2024 sertifikat itu ada, lalu sejak lunas sampai dengan 3 April 2024 sertifikat itu ada di mana?" kata Yoga.  

3. Pernyataan BRI

Kantor BRI Cabang Sleman (IDN Times/Yogie Fadila)
Kantor BRI Cabang Sleman (IDN Times/Yogie Fadila)

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara soal masalah ini.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Kalimalang, Moch. Syarif Budiman, menjelaskan, BRI sedang menangani kasus kehilangan sertifikat rumah yang digadaikan ke bank tersebut.

“BRI saat ini telah menangani kejadian tersebut dengan melakukan pengecekan proses pelunasan atas kewajiban milik nasabah kepada BRI,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (29/2/2024) lalu. 

Dia menyatakan, BRI menghargai langkah hukum yang diambil oleh nasabah melalui Polres Metro Jakarta Timur. Mereka juga mengatakan akan menyerahkan kasus tersebut melalui saluran hukum yang berlaku.

Menurutnya, BRI berkomitmen untuk menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip perbankan yang hati-hati dalam semua aspek operasionalnya.

“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us