ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sehubungan telah bebasnya Abu Bakar Ba’asyir yang menjalani hukuman di lapas khusus Gunung Sindur, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi.
Brigjen Pol Eddy Hartono menjelaskan deradikalisasi ini dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Dia mengatakan sebelum menjalankan program tersebut BNPT telah berkomunikasi dengan keluarga dan Abu Bakar Ba’asyir. "Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, Polri, dan Departemen Agama," kata Brigjen pol Eddy Hartono.