Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Setya Novanto, memasuki babak akhir.
Putusan praperadilan akan dibacakan Hakim yang memimpin sidang, Kusno, Kamis (14/12) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan IDN Times, sidang dimulai pukul 9.57 WIB. Seperti persidangan sebelumnya, Kubu Setnov tampak datang terlambat dari waktu yang ditentukan Hakim yakni pukul 09.00 WIB. Sementara tim Biro Hukum KPK telah lengkap sebelum waktu sidang.
Hakim Kusno meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan. Hanya tim Biro Hukum KPK saja yang menyerahkan simpulan dengan diwakili oleh Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi, Evi Laila.
Evi pun tampak menyerahkan sebundel kertas berisi simpulan kepada Hakim Kusno. Sementara kubu Setya Novanto yang diwakili Ida Jaka Mulyana meminta Hakim untuk langsung menyampaikan putusan.
Sesaat setelah sidang dimulai dan penyerahan kesimpulan, Hakim Kusno langsung menskors sidang selama tiga puluh menit.
"Baik, karena simpulan hanya dari Termohon (KPK) dan putusan sidang juga sudah hampir rampung, dan sidang saya skors 30 menit setelah itu akan saya bacakan putusan," ujar Hakim Kusno di PN Jaksel, Kamis (14/12).