Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rocky Gerung Hingga Syahganda Nainggolan Diminta Segera Lapor LHKPN

3 min read
Rocky Gerung Hingga Syahganda Nainggolan Diminta Segera Lapor LHKPN
Rocky Gerung resmi jadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) - IDN Times/M. Ilman Nafi'an
  • KPK meminta Rocky Gerung, Syahganda Nainggolan, dan sejumlah pejabat lain segera menyampaikan LHKPN.

  • Pejabat memiliki waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan untuk melaporkan kekayaan.

  • LHKPN berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan pengawasan terhadap kewajaran perubahan harta pejabat publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa fungsi utama LHKPN bagi pejabat publik?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto pekan lalu melantik sejumlah pejabat seperti Rocky Gerung sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden.

Syahganda dan Rocky serta sejumlah pejabat lainnya tercatat belum memiliki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mereka segera melaporkannya.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (5/10/2026).

  1. 1. Punya waktu dua bulan

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

    Budi menjelaskan kewajiban penyampaian LHKPN tidak hanya secara periodik selama seseorang menjabat, tetapi juga pada saat pengangkatan pertama sebagai penyelenggara negara, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, maupun ketika berakhirnya masa jabatan atau memasuki masa purnabakti. Para pejabat punya waktu dua bulan untuk melaporkan kekayaannya kepada KPK.

    "Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan. KPK memandang kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik. Semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan akuntabel," ujar Budi.

  2. 2. LHKPN punya fungsi pencegahan sekaligus pengawasan

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

    Budi mengatakan, LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan. Sebab, data kekayaan yang disampaikan pejabat bisa menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

    "Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujar Budi.

  3. 3. Daftar pejabat yang dilantik Prabowo Subanto

    presidenri.go.id-02102026182842-6abf956a9e2e04.54498997-e1790940543915.jpeg
    Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10). (dok. BPMI Setpres/ Muchlis Jr)

    Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat pada Kamis (1/10/2026) dan Jumat (2/10/2026). Berikut daftarnya:

    1. Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi

    2. Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

    3. Dudung Abdurahman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

    4. Arrmanatha Nasir sebagai Menteri Luar Negeri

    5. M Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian

    6. Drajad Hari Wibowo sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

    7. Nurkholisoh Ibnu Aman sebagai Wakil Menteri Keuangan

    8. Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan

    9. Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian

    10. Irwan Meilano sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan

    11. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan

    12. Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional

    13. Aryanto Wibowo sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

    14. Fadil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

    15. Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman

    16. Radian Syam sebagai Anggota Ombudsman

    17. Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

    18. Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri

    Jumat (2/10/2026):

    Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

    Pratikno: Ketua merangkap anggota

    Hatta Rajasa: Wakil Ketua merangkap anggota

    Muhammad Qodari: Sekretaris merangkap anggota

    Sinta Nuriyah Wahid: Anggota

    Muhammad Quraish Shihab: Anggota

    Bambang Soesatyo: Anggota

    Agum Gumelar: Anggota

    Budi Gunawan: Anggota

    Chairul Tanjung: Anggota

    Salim Segaf Aljufri: Anggota

    Anwar Iskandar: Anggota

    Said Aqil Siradj: Anggota

    Yahya Cholil Staquf: Anggota

    Philip Kuncoro Wijaya: Anggota

    Budi Tanuwibowo: Anggota

    Ida Bagus Purwalaksana: Anggota

    Soekarwo: Anggota

    Jusuf Hamka: Anggota

    Dato' Sri Tahir: Anggota

    Yusuf Wanandi: Anggota

    Margarito: Anggota

    Rocky Gerung: Anggota

    Mohamad Hatta: Anggota

    Anwar Usman: Anggota

    Mohammad Hatta: Anggota

    Ignatius Jonan: Anggota

    Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom)

    Syahganda Nainggolan: Kepala Bakom RI

    Fadli Tri Hartono: Wakil Kepala Bakom RI

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More