Rocky Gerung Hingga Syahganda Nainggolan Diminta Segera Lapor LHKPN

KPK meminta Rocky Gerung, Syahganda Nainggolan, dan sejumlah pejabat lain segera menyampaikan LHKPN.
Pejabat memiliki waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan untuk melaporkan kekayaan.
LHKPN berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan pengawasan terhadap kewajaran perubahan harta pejabat publik.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto pekan lalu melantik sejumlah pejabat seperti Rocky Gerung sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden.
Syahganda dan Rocky serta sejumlah pejabat lainnya tercatat belum memiliki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mereka segera melaporkannya.
"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (5/10/2026).
1. Punya waktu dua bulan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Budi menjelaskan kewajiban penyampaian LHKPN tidak hanya secara periodik selama seseorang menjabat, tetapi juga pada saat pengangkatan pertama sebagai penyelenggara negara, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, maupun ketika berakhirnya masa jabatan atau memasuki masa purnabakti. Para pejabat punya waktu dua bulan untuk melaporkan kekayaannya kepada KPK.
"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan. KPK memandang kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik. Semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan akuntabel," ujar Budi.
2. LHKPN punya fungsi pencegahan sekaligus pengawasan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Budi mengatakan, LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan. Sebab, data kekayaan yang disampaikan pejabat bisa menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik.
"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujar Budi.
3. Daftar pejabat yang dilantik Prabowo Subanto

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10). (dok. BPMI Setpres/ Muchlis Jr) Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat pada Kamis (1/10/2026) dan Jumat (2/10/2026). Berikut daftarnya:
1. Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi
2. Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Dudung Abdurahman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
4. Arrmanatha Nasir sebagai Menteri Luar Negeri
5. M Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian
6. Drajad Hari Wibowo sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
7. Nurkholisoh Ibnu Aman sebagai Wakil Menteri Keuangan
8. Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan
9. Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian
10. Irwan Meilano sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan
11. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan
12. Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
13. Aryanto Wibowo sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
14. Fadil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
15. Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman
16. Radian Syam sebagai Anggota Ombudsman
17. Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
18. Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri
Jumat (2/10/2026):
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Pratikno: Ketua merangkap anggota
Hatta Rajasa: Wakil Ketua merangkap anggota
Muhammad Qodari: Sekretaris merangkap anggota
Sinta Nuriyah Wahid: Anggota
Muhammad Quraish Shihab: Anggota
Bambang Soesatyo: Anggota
Agum Gumelar: Anggota
Budi Gunawan: Anggota
Chairul Tanjung: Anggota
Salim Segaf Aljufri: Anggota
Anwar Iskandar: Anggota
Said Aqil Siradj: Anggota
Yahya Cholil Staquf: Anggota
Philip Kuncoro Wijaya: Anggota
Budi Tanuwibowo: Anggota
Ida Bagus Purwalaksana: Anggota
Soekarwo: Anggota
Jusuf Hamka: Anggota
Dato' Sri Tahir: Anggota
Yusuf Wanandi: Anggota
Margarito: Anggota
Rocky Gerung: Anggota
Mohamad Hatta: Anggota
Anwar Usman: Anggota
Mohammad Hatta: Anggota
Ignatius Jonan: Anggota
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom)
Syahganda Nainggolan: Kepala Bakom RI
Fadli Tri Hartono: Wakil Kepala Bakom RI

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)
















