Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menaker Ungkap RUU Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan Jadi UU Selasa Besok

2 min read
Menaker Ungkap RUU Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan Jadi UU Selasa Besok
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebut RUU Perlindungan Tenaga Kerja disahkan jadi UU besok di DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
  • RUU Perlindungan Tenaga Kerja dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026).

  • Pemerintah dan DPR masih memfinalisasi pembahasan secara tertutup.

  • RUU mengatur outsourcing, PKWT, PHK, serta sejumlah isu ketenagakerjaan lainnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja akan disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan digelar pada Selasa (6/10/2026).

Pemerintah dan DPR tengah melakukan tahap finalisasi pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja dalam rapat kerja yang digelar secara tertutup. Saat ditemui di Gedung Parlemen, Menaker enggan menjelaskan poin-poin krusial yang telah disepakati antara pengusaha dan buruh. Ia menyebut, pembahasannnya masih dalam tahap finalisasi.

"Jangan tanya dulu, sampai kalau udah launching nanti kita ini," kata Menaker saat ditemui di Gedung DPR RI.

"Nanti kan masih kita bahas nih raker sekarang," imbuhnya.

RUU Perlindungan Tenaga Kerja akan mengatur sejumlah aspek strategis di antaranya aturan outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ditanya mengenai aturan PKWT apakah ditetapkan selama dua atau empat tahun, Menaker hanya tersenyum dan enggan menjawab pertanyaan awak media.

Menaker mengklaim pemerintah berkomitmen untuk memajukan sektor industri dalam negeri, dengan tetap mensejahterakan buruh.

"Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya," kata Guru Besar ITB itu.

Oleh karena itu, ia meminta publik untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk memfinalisasi RUU Perlindungan Tenaga Kerja untuk disahkan menjadi UU.

"Kasih kesempatan kita masih raker hari ini, untuk merumuskan final. Nanti kalau sudah diketok paripurna besok baru kita buka," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan rampung pada Oktober 2026 sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pembahasan ruu tersebut menyisakan sedikit perbedaan pendapat antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang sudah hampir mencapai titik temu dari kedua belah pihak.

Pernyataan ini disampaikan Sufmi Dasco menanggapi sejumlah elemen buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ada sejumlah isu yang akan dibawa, di antaranya pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, PKWT, pekerja platform, jaminan pesangon, cuti haid dan pemagangan.

"Kita harapkan Oktober Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

    Share Article
    Editorial Team

    Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

    Related Articles

    See More