Badai Omicron, Pemprov DKI Usul Pemerintah Pusat Naikkan Level PPKM

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar pemerintah pusat menaikkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 ke level 3.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, hal telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pertimbangannya adalah kondisi pandemik COVID-19 di ibu kota yang semakin mengkhawatirkan sehingga diusulkan peninjauan kembali level PPKM.
"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/1/2022) malam, dikutip dari ANTARA.
1. Wewenang menaikkan status level PPKM ada pada pemerintah pusat
Meski demikian, Riza mengatakan, keputusan menetapkan status level PPKM tidak berada pada tangan Pemprov DKI Jakarta, melainkan ada di pemerintah pusat yang juga akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga.
"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan," katanya.
"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," lanjutnya.