Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi isu penolakan kriteria usai dalam jalur zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta. Apalagi, pada Selasa (23/6), terjadi unjuk rasa yang dilakukan orang tua murid di depan Balai Kota DKI Jakarta.
KPAI akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, untuk berdialog tentang kriteria usia dalam pelaksanaan PPDB Provinsi DKI Jakarta, yang harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019.
"Pemanggilan akan dilakukan secepatnya, direncanakan pada Jumat, 26 Juni 2020," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan pers, Kamis (25/6).