Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Sekolah. IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi isu penolakan kriteria usai dalam jalur zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta. Apalagi, pada Selasa (23/6), terjadi unjuk rasa yang dilakukan orang tua murid di depan Balai Kota DKI Jakarta.

KPAI akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, untuk berdialog tentang kriteria usia dalam pelaksanaan PPDB Provinsi DKI Jakarta, yang harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019.

"Pemanggilan akan dilakukan secepatnya, direncanakan pada Jumat, 26 Juni 2020," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan pers, Kamis (25/6).

1. KPAI dan Kemendibud mengapresiasi Disdik DKI yang tak lagi menggunakan nilai

IDN Times/Indiana Malia

KPAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hasil koordinasi nantinya akan disampaikan kepada Disdik DKI Jakarta, dan koordinasi dilakukan guna mendapatkan kejelasan penerapan kriteria usia dalam PPDB 2020. 

Dalam koordinasi tersebut, KPAI dan Kemdikbud sama-sama mengapresiasi perubahan mendasar PPDB Provinsi DKI Jakarta 2020, yang tidak lagi menggunakan nilai sebagai seleksi penerimaan PPDB seperti tahun-tahun sebelumnya.

2. Kriteria usia dianggap tak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Ilustrasi Kegiatan belajar mengajar. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Meski mendapat apresiasi, timbul masalah karena kriteria usia dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, tentang PPDB sistem zonasi. 

Retno telah berkoordinasi langsung dengan Staf Ahli Mendikbud, Chatarina Muliana Girsang, terkait solusi masalah PPDB di Provinsi DKI Jakarta. Koordinasi dilakukan agar aturan tersebut dapat sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

"Secara prinsip, pihak Kemdikbud sepakat dengan penggunaan zonasi kelurahan, mengingat DKI Jakarta memiliki sekolah yang mencukupi secara jumlah sekolah dan persentase jumlah pendaftar, namun penggunaan kriteria usianya yang harus tepat, sesuai Permendikbud 44 Tahun 2019," kata dia.

3. KPAI minta Disdik DKI tak memunculkan usia dalam sistem pendaftaran

(Ilustrasi) Anak-anak SD Filial 004 di pedalaman Samarinda saat bermain di halaman sekolah. Gambar diambil pada Selasa 12 November 2019. (IDN Times/Yuda Almerio)

Dari hasil koordinasi KPAI dengan Kemdikbud, ditemukan jalan tengah, yakni dengan tidak memunculkan usia dalam sistem pendaftaran PPDB. Sebab, usia dipergunakan saat terakhir, ketika ada data yang sama di pilihan terakhir, atau di zona yang jaraknya terjauh.

"Jadi yang dimunculkan dalam sistem pendaftaran, sebaiknya adalah jarak rumah si pendaftar dengan sekolah yang dipilih," ujar Retno.

Editorial Team