Jakarta, IDN Times - Artis Baim Wong dan istrinya membuat video lelucon atau prank soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Prank ini dibuat seakan-akan Paula Van Hoven mengalami KDRT dan melaporkannya pada polisi dengan kamera tersembunyi untuk dijadikan konten.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan, KDRT tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
“Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman KDRT,” tulis Kemen PPPA melalui akun Instagram resminya, dilansir Selasa (4/10/2022).