Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan Baiq Nuril Maknun bersalah. Baiq Nuril merupakan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk diketahui, Baiq Nuril tersandung kasus pelanggaran UU ITE akibat diduga menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang diduga mengandung unsur asusila. Bahkan, Baiq Nuril sempat ditahan sembari menunggu proses persidangan.
Sampai akhir November 2018, Baiq masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA. Dan malam ini, putusan dari MA pun keluar. Berikut 5 poin putusan dari MA terkait kasus Baiq Nuril.