Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung pada 2026
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung sebut RUU Satu Data Indonesia ditargetkan rampung tahun ini. (Dok. DPR RI).
  • Baleg DPR RI menargetkan RUU Satu Data Indonesia rampung tahun ini untuk memperkuat integrasi dan sinkronisasi data nasional sebagai dasar kebijakan berbasis bukti.
  • RUU Satu Data Indonesia sedang disusun dan akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR sebelum dibahas bersama pemerintah melalui penerbitan Surat Presiden.
  • Pemerintah menilai RUU ini penting karena belum adanya satu sumber kebenaran data nasional yang menyebabkan perbedaan definisi dan koordinasi antar lembaga menjadi tidak sinkron.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
24 Mei 2026

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyatakan RUU Satu Data Indonesia ditargetkan rampung tahun ini agar dapat menjadi dasar kebijakan berbasis data.

awal Juli

Ahmad Doli Kurnia Tandjung menargetkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia selesai paling lama pada awal Juli dalam masa sidang DPR yang sedang berjalan.

Tahun 2026

Baleg DPR RI menargetkan RUU Satu Data Indonesia rampung menjadi Undang-Undang pada tahun 2026.

kini

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia masih berlangsung di DPR sebagai bagian dari upaya integrasi data nasional dan reformasi tata kelola pemerintahan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang di DPR lagi bikin aturan baru namanya RUU Satu Data Indonesia. Mereka mau semua data dari desa sampai pusat jadi rapi dan sama. Pak Martin dan Pak Doli bilang mereka mau selesaikan tahun ini. Ada juga orang dari Bappenas bilang data nanti bisa dipakai bareng supaya pemerintah kerja lebih baik. Sekarang mereka masih bahas aturan itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Upaya Baleg DPR RI dalam menargetkan penyelesaian RUU Satu Data Indonesia menunjukkan komitmen kuat terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan berbasis bukti. Dengan semangat kolaboratif antara DPR dan pemerintah, proses ini mencerminkan dorongan nyata menuju integrasi data nasional yang lebih sinkron, transparan, dan berstandar jelas di seluruh tingkatan pemerintahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menggodok pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan seluruh data nasional dari tingkat desa hingga pusat pemerintahan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung menyampaikan, RUU SDI ditargetkan bisa rampung tahun ini menjadi UU yang diharapkan dapat menjadi landasan pengambilan kebijakan oleh pemerintah (evidence-based policy).

"Kita usahakan bisa rampung, agar integrasi dan sinkronisasi data bisa lebih baik sebagai dasar pengambilan kebijalan (evidence-based policy)," kata Martini saat dihubungi IDN Times, Minggu (24/5/2026).

1. RUU Satu Indonesia akan diusulkan jadi inisiatif DPR

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Namun, Baleg DPR optimistis proses tersebut dapat dirampungkan pada masa sidang DPR yang sedang berjalan.

“Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama bulan atau awal Juli,” ujar Doli dalam keterangan secara terpisah.

Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini mengatakan, apabila penyusunan di DPR selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama pemerintah.

“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang,” lanjutnya.

2. RUU SDI dinilai jadi instrumen reformasi tata kelola pemerintahan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard (kanan) di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (ANTARA/Mecca Yumna)

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan, RUU SDI ini bukan sekadar pengaturan teknis pengelolaan data, melainkan instrumen reformasi tata kelola pemerintahan.

"Melalui RUU ini, kita ingin membangun satu sumber kebenaran data nasional dengan standar yang bersifat wajib, mekanisme berbagi pakai data yang jelas, serta penyelesaian sengketa dan konsekuensi yang tegas. Integrasi data tidak lagi bersifat sukarela, tetapi mengikat seluruh sistem pemerintahan” ujarnya.

3. Pemerintah ungkap tidak sinkronnya data nasional

Ilustrasi ASN Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Menurut dia, tantangan yang masih harus dihadapi Indonesia saat ini adalah belum adanya satu kebenaran data nasional. Akibatnya, koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan daerah berubah menjadi negosiasi tanpa akhir karena fakta dasarnya tidak sama.

"Ketika definisi berbeda, apa itu miskin, apa itu akses air, apa itu sekolah layak, dan ketika metodologi serta waktu pemutakhiran data tidak sama, maka kebijakan yang lahir pun akan berjalan dengan rujukan masing-masing," kata dia.

Editorial Team