Jakarta, IDN Times - Jadwal penetapan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di rapat paripurna DPR RI hingga kini belum ada kepastian. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan draf tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan dewan.
"Kalau RUU TPKS sekarang kan sudah diputuskan di Baleg, dan sudah kita serahkan kepada pimpinan untuk sesegera mungkin diparipurnakan jadi usul insiatif. Tapi kita sekarang, kita menunggu mudah-mudahan Bamus (Badan Musyawaran) masih ada sebelum masa persidangan ini akan berakhir," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).