Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jadwal penetapan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di rapat paripurna DPR RI hingga kini belum ada kepastian. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan draf tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan dewan.

"Kalau RUU TPKS sekarang kan sudah diputuskan di Baleg, dan sudah kita serahkan kepada pimpinan untuk sesegera mungkin diparipurnakan jadi usul insiatif. Tapi kita sekarang, kita menunggu mudah-mudahan Bamus (Badan Musyawaran) masih ada sebelum masa persidangan ini akan berakhir," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

1. Baleg tak ikut bahas RUU TPKS, kecuali diundang

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Supratman menjelaskan, setelah menyerahkan draf RUU TPKS, Baleg tak ikut membahas RUU TPKS kecuali ada undangan. Namun, Baleg sudah bersurat kepada pimpinan DPR untuk segera mengesahkan draf RUU TPKS.

"Kalau soal Bamus itu sepenuhanya tergantung pimpinan DPR dan Bamus. Baleg tidak dalam kerangka untuk ikut, kecuali kita diundang, yang pasti Baleg sudah mengirim surat ke pimpinan DPR sesegera mungkin diagendakan dalam rapat paripurna," ucapnya.

2. Draf RUU TPKS bisa dilanjutkan pembahasannya bila sudah disahkan dalam rapat paripurna

Editorial Team

Tonton lebih seru di