Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti empat kasus besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam dua tahun terakhir. TPPO yang dimaksud ialah terkait eksploitasi anak untuk dilibatkan dalam prostitusi.
"Sebagian besar kasus eksploitasi anak, korbannya merupakan anak dari Jawa Barat," Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, saat ditemui IDN Times di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (26/3).