Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyampaikan kenaikan biaya haji 2027 sebesar Rp107,3 juta tidak bisa disuntik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena bisa menabrak aturan secara syariat.
Menurut Said, haji merupakan ritual ibadah bagi masyarakat yang memiliki kecukupan finansial. Karena itu, penggunaan APBN untuk membantu ibadah haji masyarakat tentu akan bermasalah secara syariat.
"Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'i-nya. Itu saja," kata Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
