Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pemerintah akan menerbitkan ulang dokumen pertanahan warga yang rusak atau hilang akibat banjir bandang di Sumatra. Negara, kata dia, tetap mengakui hak atas tanah masyarakat terdampak bencana.
Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” kata dia dalam rapat.
