Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman membantah fraksi PDI Perjuangan, yang menyebut pembangunan Kampung Susun Akuarium, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, lokasi Kampung Susun Akuarium yang berada di Jakarta itu tidak berada di Zona Merah yang dilarang.
"Lokasi pembangunan berada di sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata Sarjoko, Rabu (19/8/2020).