Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana empat bulan penjara terhadap terdakwa Lutfi Alfiandi, Kamis (30/1). Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim telah membuat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Satu hari sebelumnya, pada Rabu (29/1), Jaksa Penuntut Umum menuntut Lutfi dengan pidana penjara empat bulan. Pledoi atau nota keberatan atas tuntutan pun telah dibacakan oleh kuasa hukum Lutfi dalam persidangan.
Lantas, apa tanggapan hakim?