Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa Bareskrim Polri sudah menerbitkan surat Laporan Polisi (LP) dugaan pidana pada Brigjen Prasetijo Utomo tentang upaya dia meloloskan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Surat itu diterbitkan setelah ada hasil pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Prasetijo.
"Sudah kemarin. Kan sudah ada dari laporan dari Propam dan sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Propam," kata dia kepada awak media, Selasa (21/7/2020).