Jakarta, IDN Times - Perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menumpuk usai banyaknya operasi tangkap tangan, khususnya pada Januari 2022 ini. Oleh sebab itu, KPK akan memprioritaskan perkara dari hasil tangkap tangan tersebut.
"Karena OTT ini membutuhkan waktu yang terbatas, ketika dia sudah melakukan penahanan argonya berjalan dalam waktu 60 hari harus segera P21 (lengkap), dan dalam 60 hari berikutnya sudah di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis (27/1/2022)