Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan retribusi sewa rumah susun (rusun). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 yang telah diterbitkan.
Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib retribusi yakni penyewa rumah susun (rusun) yang terdampak COVID-19 atau virus corona.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sarjoko, Rabu 8 Juli 2020.
"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa (tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik), terhitung tanggal 13 April 2020 sampai berakhirnya Keppres RI No.12/2020 tentang penetapan bencana alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional," ujar Sarjoko saat dihubungi IDN Times.