Saksi Sidang Sebut Aliran 271.500 Dolar AS ke Yaqut Tidak Clear

- Ridwan Kurniawan menyatakan aliran 271.500 Dolar AS kepada Yaqut Cholil Qoumas tidak klir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Penuntut mengonfirmasi angka dana kuota haji tambahan 2023-2024, termasuk selisih 90.500 Dolar AS yang dipertanyakan.
- Ridwan mengatakan terdapat BAP selanjutnya dan bukti yang ditemukan, sementara angka-angka dalam keterangan awal tidak mencantumkan nama.
Jakarta, IDN Times - Mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan mengatakan aliran uang senilai 271.500 Dolar Amerika Serikat ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak clear. Hal itu ia sampaikan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ridwan yang memuat dugaan aliran uang kuota haji tambahan 2023-2024 kepada sejumlah pihak.
“Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua (tunjukkan BAP). Di sini ada angka 905.000 Dolar AS,” kata penuntut, Selasa (8/9/2026).
Penuntut kemudian mengonfirmasi aliran dana kepada sejumlah nama. Salah satunya, 271.500 kepada Yaqut dikatakan Ridwan tidak clear.
“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) clear. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020) clear. Yang ketiga saudara Ridwan clear. Yang keempat ini pak, 271.500 clear atau tidak?” tanya penuntut umum.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, gak clear,” kata Ridwan.
Lantas, penuntut menanyakan aliran uang tersebut.
“Pertanyaannya 271.500 itu bergerak ke mana?” tanyanya..
“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke pak Rizky Fisa,” jawab Ridwan.
“Kalau 181.000 dikali tiga berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 (271.000) angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.500 ini geser ke mana?” lanjut penuntut.
“Bukan 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada, karena saya menemukan bukti,” ungkap Ridwan.
“Oke, kita simpan dulu ini, ya,” kata penuntut.
Ridwan mengaku menerima total 900 ribu Dolar AS. Namun, terdapat perbedaan mengenai alokasi uang 271.500 dan 90.500 Dolar AS.
“Disebut nama-nama itu? Satu per satu?” tanya hakim.
"Gak. Gak ada namanya, ternyata... hanya angka," kata Ridwan.
“Angka saja?” tanya hakim.
“Angka saja," kata Ridwan.
“Tidak ada nama-nama?” cecar hakim.
"Tidak ada," katanya.
"Terus kenapa waktu itu disebutkan keterangannya seperti itu?” tanya hakim.
“Izin, ini waktu itu... karena BAP awal, izin. Betul. Yang Mulia," katanya.
"Jadi, itu tidak disebutkan di papan... di monitor itu tidak disebutkan nama-namanya?” tanya hakim, menegaskan.
“Tidak, tidak disebutkan. Ini Pak Rizki yang mengucapkan waktu itu," kata Ridwan.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.







.jpg)











