Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, bakal menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.
Hal ini merespons laporan masyarakat tentang adanya (Warga Negara Asing) WNA yang berulah di beberapa daerah seperti di Bali dan Jawa Timur baru-baru ini.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy dalam keterangan resminya, dilansir Rabu (8/3/2023).
Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melaksanakan deportasi, detensi (penahanan), dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.