Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

ICW Desak KPK Usut Dugaan Korupsi dalam Polemik Sel Mewah Lapas Cibinong

3 min read
ICW Desak KPK Usut Dugaan Korupsi dalam Polemik Sel Mewah Lapas Cibinong
Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
  • ICW mendesak KPK menelusuri dugaan transaksi, aliran uang, dan penyalahgunaan kewenangan dalam polemik Lapas Cibinong.

  • ICW meminta dugaan suap dan gratifikasi diperiksa, bukan hanya diperlakukan sebagai persoalan administratif.

  • Ombudsman menemukan dugaan fasilitas menyerupai apartemen, sementara Yusril meminta temuan dibuktikan secara terbuka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah KPK mengusut polemik Lapas Cibinong?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam polemik Lapas Cibinong, Jawa Barat. Lapas tersebut tengah menjadi sorotan setelah Ombudsman melakukan sidak dan menemukan sejumlah dugaan fasilitas mewah di dalam lapas.

"Penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu masuk untuk menelusuri dugaan tersebut, termasuk memeriksa apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh p[ejabat maupun petugas pemasyarkatan," ujar Kepala Divisi Hukum ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).

  1. 1. ICW minta persoalan tak berhenti pada perdebatan bangunan

    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    ICW berharap, persoalan ini tak berhenti pada perdebatan mengenai bangunan seperti apartemen di Lapas Cibinong adalah rumah dinas atau bukan. Substansi yang harus dibongkar adalah dugaan jual beli di dalam lapas.

    "Seperti apakah terdapat pembayaran, siapa yang membayar, siapa yang menerima, siapa yang memberikan fasilitas, dan bagaimana fasilitas tersebut dapat diberikan kepada narapidana tertentu," ujarnya.

    "Jika benar terdapat transaksi untuk memperoleh perlakuan khusus, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal fasilitas lapas, melainkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan peran kontradiktif lapas dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.

  2. 2. ICW mendesak agar dugaan suap dan gratifikasi didalami

    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    ICW mengatakan, pemberian fasilitas khusus bagi narapidana pernah beberapa kali terjadi di Indonesia. Contoh yang pernah terjadi adalah mantan pejabat pajak Gayus.

    Dengan riwayat tersebut, ICW meminta temuan Ombudsman saat ini tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan administratif semata.

    "Dugaan adanya suap dan gratifikasi perlu diperiksa untuk dua hal," ujar Wana.

    "Pertama, untuk mengetahui apakah kembali terjadi pola lama di dalam lapas yaitu pemberian fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu kepada narapidana sebagai privilege yang diperoleh melalui suap kepada petugas atau bahkan kepala lapas. Kedua, untuk memutus pola masalah yang terus berulang melalui pembenahan sistem dan penguatan integritas lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.

  3. 3. Lapas CIbinong jadi sorotan karena dugaan fasilitas mewah

    antarafoto-temuan-fasilitas-mewah-di-lapas-iia-cibinong-bogor-1790414150.jpg
    Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

    Diketahui, Lapas Cibinong, Jawa Barat menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan sidak. Saat sidak, ditemukan dugaan fasilitas menyerupai apartemen di Lapas tersebut.

    Menurut laporan Ombudsman, mereka sempat dihalangi oleh petugas ketika sidak. DPR pun menyangkan hal tersebut terjadi.

    Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mmeminta temuan Ombusman dibuktikan secara terbuka. Ombusman juga diminta mengklarifikasi temuannya.

    “Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

    Yusril mengatakan, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan melihat fakta secara langsung agar dugaan yang berkembang tidak menjadi tuduhan tanpa dasar. Karena itu, dia meminta media datang langsung ke Lapas Cibinong.

    “Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More