Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari BPN Jatim, Dari Mana Sumbernya?

2 min read
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari BPN Jatim, Dari Mana Sumbernya?
Proses penggeledahan KPK di Kantor BPN Jatim hingga Kamis malam. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • KPK menyita uang ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.

  • Menurut KPK, uang yang disita diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan di Kanwil BPN Jatim. Penyidik akan menelaah seluruh barang bukti untuk mendalami asalnya.

  • Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan, dengan delapan tersangka dari unsur pejabat ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, pimpinan perusahaan, dan pihak swasta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dari penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).

"Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," lanjutnya.

Budi menjelaskan, uang ratusan juta rupiah itu diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Hal ini akan didalami penyidik KPK.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," ujarnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More