26 Saksi Dicecar KPK soal Proyek di Bekasi, Termasuk Peran Ipda Yayat

KPK memeriksa 26 saksi terkait proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi dan peran Ipda Yayat Sudrajat.
Dua dari 28 saksi yang dipanggil tidak hadir, sehingga pemeriksaan keduanya akan dijadwalkan ulang.
KPK telah menggeledah rumah Ipda Yayat, sementara belum ada tersangka baru dalam pengembangan perkara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara marathon memeriksa total 26 saksi pada Kamis (24/9/2026) dan Jumat (25/9/2026) terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka dicecar soal proyek-proyek di Kabupaten Bekasi serta peran Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat (YYS) dalam kasus ini.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat tersebut, Penyidik meminta keterangan kepada dua puluh enam orang saksi yang hadir, diantaranya soal proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (26/9/2026).
"Bagaimana proses dan mekanismenya, apakah ada pengkondisian untuk memenangkan swasta tertentu, demikian juga apakah ada fee yang kemudian diberikan untuk pihak-pihak tertentu. Termasuk bagaimana peran dan kaitannya dengan saudara YYS," imbuhnya.
1. Dua saksi tak penuhi panggilan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) KPK sebetulnya memanggil 28 saksi dalam untuk diperiksa penyidik, namun dua saksi tak hadir. Mereka adalah Nyumarno dan Hafidzullah.
"Saksi NYU tidak hadir karena dalam status tahanan majelis untuk perkara lain. Sedangkan untuk saksi HFD, penyidik belum menerima surat konfirmasi atas ketidakhadirannya," ujarnya.
"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," lanjutnya.
2. Rumah Ipda Yayat sempat digeledah KPK

Rumah Ipda Yayat Sudrajat yang digeledah KPK (dok. Istimewa) Sebelumnya, KPK sempat beberapa kali menggeledah rumah Ipda Yayat. Antara lain rumahnya yang di Depok dan di Jakarta Timur.
KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
3. Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar) Diketahui, penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Adapun Ade Kuswara Kunang telah divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp11,4 miliar. Sedangkan ayah Ade Kunang divonis empat tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















