Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri membuka peluang untuk memeriksa Habib Luthfi bin Yahya sebagai saksi ahli untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus ini.
“Kita lihat nanti, saat ini yang ada kita memenuhi panggilan terkait laporan. Beberapa ahli sudah kita periksa seandainya nanti memerlukan ahli-ahli yang lainnya tentu saja akan menjadi pendalaman selanjutnya,” kata dia di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).