Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri aliran aset dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Teranyar, penyidik berhasil menyita uang miliaran rupiah di sebuah bank di DKI Jakarta.
Namun demikian, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum menjelaskan lebih rinci soal penggunaan dana tersebut.
“Telah dilakukan penyitaan dana dari rekening PT DMT untuk transaksi milik PT BAF sebesar 1.886.000.0000 pada 3 Juni 2022 di Bank Permata Jakarta,” ujar Gatot di Mabes Polri, Senin (6/6/2022).