Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti kasus Binomo Indra Kenz (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri aliran aset dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Teranyar, penyidik berhasil menyita uang miliaran rupiah di sebuah bank di DKI Jakarta.

Namun demikian, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum menjelaskan lebih rinci soal penggunaan dana tersebut.

“Telah dilakukan penyitaan dana dari rekening PT DMT untuk transaksi milik PT BAF sebesar 1.886.000.0000 pada 3 Juni 2022 di Bank Permata Jakarta,” ujar Gatot di Mabes Polri, Senin (6/6/2022).

1. Penyidik sebelumnya membongkar deposit box milik Indra Kenz

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menyita deposit box milik Indra Kenz di Bank Central Asia (BCA), yang berisi dua surat tanah atas nama Indra Kenz dan sang adik, Nathania Kesuma. Selain itu, penyidik juga mendapati sebuah flashdisk di dalamnya.

“Flashdisk yang sudah disita, berisi data PT Botx Technology Indonesia yang merupakan peusahaan koin kripto. Selain itu, flashdisk itu juga berisi data perusahaan kursus trading milik IK,” ujar Gatot.

2. Berkas perkara Indra Kenz telah dilimpahkan kembali

Editorial Team

Tonton lebih seru di