Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdeksus) Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan enam tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal EDCCash beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Senin (16/8/2021).
“Hari ini Dirtipideksus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara EDCCash, yang beberapa bulan lalu kita telah ungkap di mana perkara ini adalah perkara yang dimaksud dengan investasi atau bodong atau pun yang ilegal,” kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan, dalam jumpa pers secara virtual.