Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti puluhan kilogram narkoba terdiri dari ganja, sabu hingga ratusan ribu butir ekstasi dengan estimasi mencapai Rp209 miliar.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang November hingga awal Desember 2025. Pemusnahan memakai fasilitas PT. Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis (18/12/2025) siang.
“Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).
