Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, selama 40 hari terhitung mulai 23 Februari sampai 3 April 2021.
“Jaksa penuntut umum dan jaksa agung muda tindak pidana umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Senin (22/2/2021).
Saat ini Zaim ditempatkan di rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri, dan surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Besok surat tersebut akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka, penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka, dan tentunya kepada kepala rutan di Bareskrim Polri,” ujar Ahmad.