Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengatakan akan memeriksa vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia.
Dirtipid Narkoba, Brigjen Pol Mukti Juharsa belum mengungkapkan secara rinci kapan yang bersangkutan akan diperiksa dalam kasus ini. Namun, pihaknya saat ini masih bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Iya betul. Dalam waktu dekat nanti lah, karena koordinasi dengan lapas, ya,” kata Mukti kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Mukti menjelaskan, Zul Zivilia membeli narkoba ke salah satu bandar bernama Rian. Adapun Rian memasok barang haram itu dari gembong narkoba Fredy Pratama.
“Dulu si Zul, beli dari si Rian. Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama Casanova, makanya kita mau BAP dulu,” ujar dia.
Sebagai informasi, Zul Zivilia telah terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu dan ekstasi sejak tahun 2017. Zul juga mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut. Dalam perkara ini, Zul Zivilia divonis hukuman penjara selama 18 tahun penjara.