Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan Adam Deni memakai baju tahanan (dok. Pribadi/Pengacara Adam Deni, Susandi)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri akhirnya menyerahkan Pegiat Media Sosial, Adam Deni, beserta barang bukti ke kejaksaan pada Rabu (16/2/2022).

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik itu kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/2/2022).

“Pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” ujar Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko lewat keterangan tertulisnya, hari ini.

1. Berkas perkara Adam Deni dinyatakan lengkap

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pegiat media sosial Adam Deni ke Kejaksaan sejak Rabu (9/2/2022).

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/2/2022),” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (16/2/2022).

2. Adam Deni berharap ada restorative justice

Editorial Team

Tonton lebih seru di