Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri akhirnya menyerahkan Pegiat Media Sosial, Adam Deni, beserta barang bukti ke kejaksaan pada Rabu (16/2/2022).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik itu kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/2/2022).
“Pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” ujar Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko lewat keterangan tertulisnya, hari ini.