Bareskrim Polri Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung

Jakarta, IDN Times - Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ke Kejaksaan Agung pada Jumat (12/5/2023) sore ini.
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, di Jakarta.
1. Diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
Whisnu mengatakan, proses penyerahan tersangka Henry Surya dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya ini, merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Dia mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap dua penyidikan.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” kata dia.
Adapun proses penyerahan tersangka Henry Surya dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.