AS Berencana Cabut Visa Bisnis dan Turis Hingga 200 Ribu Pemohon Suaka

- Pemerintah AS berencana mencabut hingga 200 ribu visa B1/B2 terbitan 2016–2026 milik warga asing yang mengajukan suaka, dalam penertiban imigrasi skala besar.
- Departemen Luar Negeri dan DHS akan mengidentifikasi pemegang visa bisnis atau turis yang dinilai menyalahgunakan izin kunjungan untuk suaka; pencabutan dilakukan bertahap dan tidak otomatis memicu deportasi.
- Di bawah Donald Trump, AS telah membatalkan sekitar 175 ribu visa dalam 18 bulan terakhir, sambil memperluas pemeriksaan termasuk rekam jejak media sosial pemohon.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat berencana mencabut visa bisnis dan pariwisata milik hingga 200 ribu warga negara asing yang kedapatan mengajukan suaka di negara tersebut. Kebijakan ini menyasar pemegang visa nonimigran kategori B1 dan B2 yang diterbitkan sepanjang periode 2016 hingga 2026. Langkah penertiban imigrasi skala besar di Washington ini menjadi bagian dari upaya pengetatan arus masuk warga asing di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
Rencana pencabutan visa yang mengemuka sejak Senin (24/8/2026) ini diperkirakan Gedung Putih dapat menyasar hingga 200 ribu visa, yang jika terealisasi akan menjadi pencabutan visa massal terbesar dalam sejarah AS. Meski demikian, Departemen Luar Negeri AS belum mengonfirmasi secara pasti jumlah tersebut dan menyatakan proses pencabutan akan dilakukan secara bertahap. Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, menegaskan bahwa memanfaatkan visa kunjungan singkat untuk meminta suaka permanen dinilai sebagai bentuk kecurangan aturan imigrasi.
"Mendapatkan visa untuk mencari suaka adalah penipuan — yang menjadi dasar pencabutan visa," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, dalam keterangan resminya.
1. Penertiban menyasar pemegang visa bisnis dan turis

Kantor Pusat Departemen Keamanan Dalam Negeri (U.S. Department of Homeland Security, Domain Publik, via Wikimedia Commons) Departemen Luar Negeri AS bekerja sama dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk mengidentifikasi para pemegang visa yang dinilai melanggar ketentuan awal kedatangan mereka. Penertiban ini secara spesifik mengincar warga asing yang datang menggunakan visa tipe B1 untuk urusan bisnis maupun B2 untuk tujuan pariwisata. Pemerintah menilai banyak pendatang yang sengaja menggunakan izin tinggal sementara tersebut sebagai celah untuk menetap secara permanen melalui jalur permohonan suaka.
Dilansir Al Jazeera, tindakan tegas ini menyasar dokumen izin masuk yang diterbitkan sepanjang kurun waktu sepuluh tahun terakhir, yakni dari 2016 sampai 2026. Pejabat berwenang menegaskan bahwa pembatalan status visa bisnis atau pariwisata tersebut tidak serta-merta memicu deportasi secara langsung bagi para pemohon suaka.
Para pemohon perlindungan yang kasusnya masih berjalan akan dipindahkan ke dalam kategori imigrasi yang berbeda selagi proses suaka mereka berlangsung. Langkah ini diambil untuk mencabut status kedatangan bisnis atau wisata yang sebelumnya melekat pada dokumen izin tinggal mereka.
2. Pejabat AS sebut permohonan suaka palsu kian meresahkan

Gedung Putih, Washington D.C. (unsplash.com/Tabrez Syed) Wakil Menteri Luar Negeri AS, Christopher Landau, melontarkan kritik keras terhadap praktik pengajuan suaka tanpa alasan yang sah melalui unggahan di media sosial. Dia menilai tindakan menyamar sebagai turis demi mengajukan suaka merupakan bentuk pelanggaran terhadap esensi hukum imigrasi.
"Masyarakat di AS dan di seluruh dunia sudah muak dengan klaim suaka palsu," tulis Christopher Landau melalui akun X miliknya. "Suaka tidak seharusnya dijadikan celah untuk menyiasati hukum imigrasi," tegasnya.
Pihak otoritas diplomatik juga kembali mengingatkan bahwa visa yang diberikan oleh pemerintah AS merupakan sebuah keistimewaan dan bukan hak mutlak pendatang. Dilansir INQUIRER.NET, Pigott menyatakan bahwa jumlah pencabutan visa akan terus berkembang secara dinamis. Pemerintah AS juga berencana memperluas proses pemeriksaan, termasuk peninjauan rekam jejak akun media sosial para pemohon visa.
3. Langkah tegas pemerintahan Trump dalam pengetatan imigrasi

potret Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Marc Nozell from Merrimack, New Hampshire, USA, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons) Rencana pencabutan visa ini menambah panjang daftar tindakan ketat yang diambil sejak Donald Trump kembali menjabat sebagai presiden pada awal 2025. Dalam kurun waktu 18 bulan terakhir, Departemen Luar Negeri AS tercatat telah membatalkan sekitar 175 ribu visa warga asing karena berbagai alasan hukum. Alasan pencabutan tersebut mencakup tindak pidana seperti mengemudi dalam keadaan mabuk, pemerkosaan, hingga perampokan.
Selain pelanggaran pidana, pembatalan visa juga diberlakukan bagi warga asing yang terbukti melontarkan pernyataan publik menentang kebijakan luar negeri AS—khususnya terkait konflik Timur Tengah—hingga pihak yang memuji pembunuhan aktivis sayap kanan AS, Charlie Kirk. Kebijakan pengetatan ini juga berdampak pada pejabat asing, termasuk pencabutan visa sejumlah pejabat Meksiko dan putra mantan Presiden Andrés Manuel López Obrador, yang memicu protes dari Presiden Meksiko saat ini, Claudia Sheinbaum.
Meski demikian, beberapa kebijakan pengetatan imigrasi yang dikeluarkan pemerintah sempat mendapat tantangan hukum. Jumat lalu, seorang hakim federal membatalkan larangan visa yang dikeluarkan pemerintah terhadap warga negara dari 75 negara yang berniat menetap di AS, termasuk imigran dari Afghanistan, Brasil, Mesir, Iran, Irak, Nigeria, Somalia, Thailand, dan Yaman. Kendati beberapa kebijakan pengetatan imigrasi menghadapi tantangan di pengadilan, pemerintah AS tetap berencana memperluas proses pemeriksaan terhadap para pemohon visa.


















