Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koperasi Simpan Pinjam KUK 3 dan 4 Wajib Terhubung dengan PPATK

IDN Times/Vamela Aurina

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keputusan ini dibuat setelah Kemenkop UKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini merupakan upaya untuk memperketat pengawasan terhadap di koperasi simpan pinjam (KSP) buntut banyaknya koperasi yang mengalami gagal bayar kepada anggota. Salah satunya dengan mengawasi kegiatan transaksi dalam nilai besar melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

1.PPATK dan OJK sudah lakukan join audit

ilustrasi audit (pixabay/mohamed_hassan)

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

"Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp500 juta," kata Zabadi dalam keterangannya, Rabu (21/2).

Ia menjelaskan bahwa KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35 ribu anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

2.Kemenkop UKM terus lakukan langkah preventif

Kementerian Koperasi dan UKM (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik.

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," katanya.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.  "Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.

3.Penilaian kesehatan koperasi

Koperasi Sarop Do Molana memproduksi rak bunga, sofa, kotak tisu, rak bumbu, meja makan, bangku dan lain-lain (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Lebih lanjut, dalam penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us