Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri resmi menahan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Henry kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2023.
"Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).