Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Kembali Tetapkan Henry Surya Tersangka Kasus KSP Indosurya

Henry Surya diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Rutan Bareskrim (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Bareskrim) Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Adapun sebelumnya Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya.

"Sudah (Henry Surya ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

1. Bareskrim bakal menggelar jumpa pers terkait KSP Indosurya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun begitu, Whisnu masih belum merincikan alasan Henry ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hal itu pada Jumat (17/3/2023) mendatang.

"Jumat press release-nya ya," kata Whisnu.

2. Nasabah KSP Indosurya rugi Rp16 triliun

Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Dokumentasi Istimewa)

KSP Indosurya telah memiliki 23 ribu nasabah dengan dana nasabah yang terkumpul sebanyak Rp106 triliun.

Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugian sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

Diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan TPPU dan pemalsuan uang KSP Indosurya.

Bahkan, penyidik juga menelusuri puluhan perusahaan cangkang yang diduga terafiliasi terkait aliran dana kasus KSP Indosurya.

Adapun yang dimaksud perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

3. Henry Surya pernah divonis lepas

Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Sebelumnya, penyidikan kasus Indosurya terkait TPPU berawal karena dua terdakwa dalam kasus penipuan itu divonis bebas dan lepas oleh majelis hakim. Vonis itu dijatuhkan kepada terdakwa karena dinilai tidak melakukan tindak pidana.

Bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis lepas, sedangkan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria divonis bebas.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata.

Merespons ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru dari sejumlah laporan yang ada. Kemudian, ditemukan ada dugaan pidana TPPU dan pemalsuan dokumen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us