Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri sebut telah menemukan adanya unsur pidana dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Namun, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi untuk memperkuat unsur pidana.
"Secara sepintas, dari apa yang diunggah dan kami dengar ada dugaan itu (penistaan agama). Tapi, kan kami harus lengkapi dulu keterangan saksi, ahli, baru mengarah kepada pelaku," kata Agus di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).