Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh tersangka kasus robot trading DNA PRO, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.
Kasubdit 1 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka itu pada Senin (30/5/2022).
"Hari Senin, kita kirimkan empat berkas untuk tujuh tersangka," kata Yuldi dalam keterangan tertulisnya.